Payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih buntu, terkait lolos atau tidaknya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang disodorkan kepada DPR.
Pemantau pemilu yang tergabung dalam jaringan dukung pilkada langsung meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuktikan janjinya untuk serius mengawal Perppu Nomor 1 tahun 2014 tersebut.
"Menuntut Presiden Joko Widodo menepati janji kampanyenya," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
"Mendukung Pilkada langsung dengan langkah konkret memastikan UU (Undang-undang) pengganti Perppu disepakati pemerintah dan DPR," imbuhnya.
Afif berpendapat, pasca keluarnya Perppu itu, secara otomatis UU Nomor 22 Tahun 2014 tidak berlaku lagi. Namun, UU itu akan tetap berjalan jika anggota dewan menolak Perppu yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jelang akhir masa pemerintahannya itu.
Menurut dia, karena pelaksanaan pilkada tinggal sebentar lagi, maka belum jelasnya Perppu bisa berimplikasi terhadap terjadinya kekosongan hukum. Maka itu, pemerintah Jokowi berkewajiban mengawal Perppu itu sampai diterima DPR.
Kata Afif, ditolaknya Perppu memang tidak secara otomatis akan menghidupkan kembali UU Nomor 22 Tahun 2014. Sebab menurutnya, UU tersebut telah dicabut sebelumnya.
"Oleh karenanya pemerintah dan DPR segera menyepakati regulasi baru yang akan menjadi dasar pelaksaan pilkada," ujarnya.
Sementara Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi menilai, kewajiban mengawal Perppu bukan hanya dibebankan kepada pemerintah.
"Tetapi kewajiban partai politik, baik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) apalagi Koalisi Indonesia Hebat (KIH)," tuturnya.
Menurut Veri, argumentasi DPR untuk menolak Perppu tersebut sangat lemah. Sebab, pilkada langsung merupakan keinginan dari mayoritas masyarakat Indonesia pasca reformasi.
Namun begitu, DPR tetap mempunyai kewenangan kuat secara politik untuk menolak Perppu tersebut.
"Menuntut penyempurnaan pilkada langsung dalam undang-undang pengganti Perppu Nomor 1 Tahun 2014," pungkasnya.

0 comments:
Post a Comment