Selamat Datang di SFX Community
Peraturan SFX Community :
1. Dilarang berkomentar dengan menghina SARA(Suku,Agama,Ras, Antar Golongan)
2. Silahkan download link yang tertera di postingan website ini
3. Bantu dengan donasi klik anda dengan cara mengklik iklan disamping kiri atau dibawah judul postingan
4. Software yang kami berikan tidak bertanggung jawab atas pemakaian diluar batas
5. Serial Number, Aktifasi Kunci software yang sudah kadarluwarsa harap diberi tahu agar dapat diupdate
6. Kami sedang membangun website tutorial, belanja, pemesanan DVD
7. Tolong anda sebagai pengujung website kami dengan klik iklan kami

Terima Kasih sudah membaca peraturan SFX Community


Showing posts with label kwh12. Show all posts
Showing posts with label kwh12. Show all posts

Tuesday, March 4, 2014

CARA MEMBUAT PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Comanditaire Venootschap)

Cheat FREE
Contoh TDP

TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.
Permohonan TDP terbagi atas beberapa maksud permohonannya:
No.Maksud Permohonan TDP
1Pendaftaran TDP Baru
2Perpanjangan TDP
3Perubahan pada TDP: Nama Pemilik Perusahaan, Nama Perusahaan, Bentuk Perusahaan, Perubahan Alamat, Kegiatan Usaha Pokok dan Anggaran Dasar (PT).
Berikut Beberapa Persyaratan Pendaftaran Perusahaan yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Perorangan, Perusahaan lain, Kantor Cabang dan Kantor Agen:
1. Perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas):
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy untuk TDP PT
1Copy Akta Pendirian PT/Perseroan Terbatas
2Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
3Copy dan Dok. Asli Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menkeh dan HAM
4Copy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi yang Berwenang
5Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
2. Perusahaan yang berbentuk Koperasi
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Koperasi
1Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
2Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan/diterbitkan oleh instasi yang berwenang.
3Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pengurus.
3. Perusahaan yang berbentuk Persekutuan / CV
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP CV (Persekutuan)
1Copy Akta pendirian persekutuan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri
2Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
4. Perusahaan yang berbentuk Perorangan
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perorangan
1Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
5. Perusahaan Lain
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perusahaan Lain
1Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
6. Kantor Cabang: Pembantu Perwakilan Perusahaan
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Cabang
1Copy Akta pendirian persekutuan atau surat penunjukan atau surat keterangan sebagai kantor cabang, pembantu, perwakilan
2Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
7. Kantor Agen atau Anak Perusahaan
No.Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Agen/Anak Perusahaan
1Persyaratan sesuai dengan bentuk kantor Perusahaannya
2Persyaratan tersebut diatas ditambah Surat Kuasa yang Sah dari Perusahaan bila pengurusan dikuasakan
Persyaratan lainnya untuk TDP ialah:
1. Melampirkan surat keterangan domisili perusahaan
2. Melampirkan NPWP
3. Pas Photo Color (Berwarna) 3 x 4 = 2 lembar
4. lampiran surat permohonan dan TDP yang lama jika perubahan atau perpanjangan.
5. Dokumen asli diperlihatkan pada saat pengajuan
Biaya dan Harga Pengurusan TDP:
No.TDP Untuk Berbentuk PerusahaanBiaya Rp.Lama Proses Pengurusan
1PT (Perseroan Terbatas)Rp. Call 4 price10 Hari Kerja
2KoperasiRp. Call 4 price10 Hari Kerja
3CV (Persekutuan)Rp. Call 4 price10 Hari Kerja
4PeroranganRp. Call 4 price10 Hari Kerja
5Perusahaan LainRp. Call 4 price10 Hari Kerja
6Kantor CabangRp. Call 4 price10 Hari Kerja
7Kantor Agen / Anak PerusahaanRp. Call 4 price10 Hari Kerja
Nah jika anda sibuk dan tidak ada waktu untuk mengurusi izin TDP anda dapat menghubungi kami untuk pengurusan tanda daftar perusahaan anda.

Sunday, February 2, 2014

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Cheat FREE

Surat Izin Usaha Perdagangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP

  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

Deskripsi

Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
  1. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
  2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.

Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
  • Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Kewirausahaan XII Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Lengkap

Cheat FREE
Picture
SITU - Surat Ijin Tempat Usaha

SITU / Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah.


Sanksi hukumnya juga berbeda-beda di tiap daerah. Namun sanksi pada umumnya adalah ditutup kegiatan usahanya atau tidak bisa mendapat izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasionalnya.





Persyaratan pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)



  • Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
  • Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
  • Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
  • Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
  • Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
  • Mengurus Surat-Surat Perizinan
  • Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.





Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  • Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
  • Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
  • Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.




Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Merealisasikan kegiatan maksimum 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal dikeluarkannya izin.
  • Menyediakan alat pemadam api/kebakaran/tanda bahaya di tempat usahanya.
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan Lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan kegiatan usahanya dan segera menanggulangi apabila terjadi pencemaran/kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usahanya.
  • Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas umum dalam melakukan kegiatan usahanya dan tidak diperbolehkan menggunakan trotoar/tepi jalan umum untuk melakukan kegiatan usahanya.
  • Menyediakan obat-obatan (P3K).
  • Bersedia diperiksa petugas yang berwenang.
  • Melaksanakan perintah dan petunjuk dari instansi berwenang dengan penuh tanggung jawab.
  • Tidak dapat menggunakan SITU sebagai jaminan bagi lokasi yang akan digunakan oleh pemerintah.
  • Mengajukan surat izin baru maksimum 15 (lima betas) hari sebelum SITU habis masa berlakunya atau hilang.
  • Melaporkan kepada bupati maksimum 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal usahanya ditutup.
  • Melaporkan kepada bupati jika usahanya tidak sesuai dengan izin atau tidak melakukan usahanya sama sekali.
  • SITU akan dicabut apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak mengadakan kegiatan usaha.