Selamat Datang di SFX Community
Peraturan SFX Community :
1. Dilarang berkomentar dengan menghina SARA(Suku,Agama,Ras, Antar Golongan)
2. Silahkan download link yang tertera di postingan website ini
3. Bantu dengan donasi klik anda dengan cara mengklik iklan disamping kiri atau dibawah judul postingan
4. Software yang kami berikan tidak bertanggung jawab atas pemakaian diluar batas
5. Serial Number, Aktifasi Kunci software yang sudah kadarluwarsa harap diberi tahu agar dapat diupdate
6. Kami sedang membangun website tutorial, belanja, pemesanan DVD
7. Tolong anda sebagai pengujung website kami dengan klik iklan kami

Terima Kasih sudah membaca peraturan SFX Community


Friday, December 12, 2014

BANI Menangkan PT Berkah, Putusan MA Gugur

Cheat FREE

Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dari Siti Hardiyanti Rukmana atas sengketa perdata TPI merupakan final dan mengikat. Dengan putusan ini maka putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku alias gugur.

Pendapat itu dikemukakan pakar hukum bisnis Frans Hendra Winarta. "Yang berlaku adalah putusan BANI berdasarkan perintah Undang-undang Arbitrase dan penyelesaian sengketa Undang-Undang Nomer 30 Tahun 1999,” kata Frans saat dihubungi, Jumat (12/12/2014).

Alasannya, kata dia, karena para pihak sudah memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa mereka berdasarkan prinsip party autonomy.

"Dan BANI berhak menyatakan berwenang dan memutuskan perkara ini atas dasar prinsip kompetenz-kompetenz," tuturnya.

Dalam sidang tertutup pada hari ini, pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, BANI memenangkan PT Berkah atas kepemilikan saham di TPI yang dipermasalahkan oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). BANI, menyatakan Tutut telah beriktikad buruk melanggar investment agreement.

Atas putusannya ini, BANI menghukum Tutut untuk membayar utang-utangnya yang sebelumnya telah ditalangi oleh PT Berkah senilai Rp525 miliar. Nilai tersebut terdiri dari nilai utang Tutut dan bunga yang telah ditalangi PT Berkah.

Thank's for reading the articelBANI Menangkan PT Berkah, Putusan MA Gugur .If You want to copy paste your website please tag my link BANI Menangkan PT Berkah, Putusan MA Gugur Intro My Website.

0 comments:

Post a Comment