Selamat Datang di SFX Community
Peraturan SFX Community :
1. Dilarang berkomentar dengan menghina SARA(Suku,Agama,Ras, Antar Golongan)
2. Silahkan download link yang tertera di postingan website ini
3. Bantu dengan donasi klik anda dengan cara mengklik iklan disamping kiri atau dibawah judul postingan
4. Software yang kami berikan tidak bertanggung jawab atas pemakaian diluar batas
5. Serial Number, Aktifasi Kunci software yang sudah kadarluwarsa harap diberi tahu agar dapat diupdate
6. Kami sedang membangun website tutorial, belanja, pemesanan DVD
7. Tolong anda sebagai pengujung website kami dengan klik iklan kami

Terima Kasih sudah membaca peraturan SFX Community


Friday, December 12, 2014

BANI Hukum Tutut Bayar Utang Rp525 Miliar

Cheat FREE

Majelis hakim pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp525 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.

"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp525 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggo rente. Itu intinya," ujar Kuasa hukum PT Berkah Hotman Paris Hutapea di Kantor BANI, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), hari ini.

Sidang putusan perkara di BANI itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung secara tertutup.

Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah.

Thank's for reading the articelBANI Hukum Tutut Bayar Utang Rp525 Miliar .If You want to copy paste your website please tag my link BANI Hukum Tutut Bayar Utang Rp525 Miliar Intro My Website.

0 comments:

Post a Comment