Majelis hakim pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp525 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp525 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggo rente. Itu intinya," ujar Kuasa hukum PT Berkah Hotman Paris Hutapea di Kantor BANI, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), hari ini.
Sidang putusan perkara di BANI itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung secara tertutup.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah.

0 comments:
Post a Comment