Muhaimin
JAKARTA - Human Right Watch (HRW) berpendapat Amerika Serikat (AS) dapat membantu Indonesia untuk membongkar kasus pembunuhan massal tahun 1965-1966.
HRW menantang Parlemen Indonesia membongkar kasus 1965-1966 meniru langkah Parlemen AS yang telah membongkar penyiksaan tahanan kasus terorisme yang dilakukan para interrogator CIA.
Wakil Direktur Human Right Watch (HRW) Asia, Phelim Kine, mengatakan, sudah 49 tahun atau hampir mendekati 50 tahun kasus pembunuhan massal di Indonesia itu belum tuntas. (Baca: AS Bongkar Aib CIA, Indonesia Ditantang Beber Kasus 1965)
Menurutnya, pada bulan Oktober 2012, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menanggapi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa peristiwa tahun 1965-1966 merupakan "pelanggaran HAM berat".
”Sudah hampir 50 tahun dan waktu hampir habis untuk menegakkan kebenaran tentang pembantaian," kata Kine, seperti dikutip dari situs resmi HRW, Jumat (12/12/2014).
Pada tanggal 10 Desember 2014, Senator AS, Tom Udall, memperkenalkan “Resolusi Senat” yang mengutuk kekejaman tahun 1965-1966 di Indonesia. Dia menyerukan Pemerintah AS untuk mengumumkan dokumen terkait pembunuhan massal tahun 1965-1966 yang dimiliki AS.
Rancangan resolusi itu disampaikan hanya sehari setelah Komite Senat AS merilis laporan penyiksaan tahanan 9/11 oleh interogator CIA di penjara-penjara rahasia.
”Pemerintah AS dapat memainkan peran kunci dalam membantu Pemerintah Indonesia ‘menyinari’ kasus kekejaman 1965-1966,” kata Kine. ”AS harus membantu Indonesia menghadapi periode gelap sejarahnya.”
(mas)
views: 48x
0 comments:
Post a Comment