Selamat Datang di SFX Community
Peraturan SFX Community :
1. Dilarang berkomentar dengan menghina SARA(Suku,Agama,Ras, Antar Golongan)
2. Silahkan download link yang tertera di postingan website ini
3. Bantu dengan donasi klik anda dengan cara mengklik iklan disamping kiri atau dibawah judul postingan
4. Software yang kami berikan tidak bertanggung jawab atas pemakaian diluar batas
5. Serial Number, Aktifasi Kunci software yang sudah kadarluwarsa harap diberi tahu agar dapat diupdate
6. Kami sedang membangun website tutorial, belanja, pemesanan DVD
7. Tolong anda sebagai pengujung website kami dengan klik iklan kami

Terima Kasih sudah membaca peraturan SFX Community


Tuesday, December 9, 2014

Warga Minta Sengketa Tanah Teluk Jambe Diselesaikan

Cheat FREE

Warga Teluk Jambe ingin kasus sengketa tanah 350 hektar di desa Margamulya, Wanakerta, dan Wanasari, Teluk Jambe, Karawang, cepat diselesaikan dengan baik.

Menurut tokoh desa Teluk Jambe, Obik Supriadi, warga mulai lelah dengan masalah yang bertahun-tahun tidak kunjung selesai ini.

"Sebenarnya, warga mau saja dengan tawaran penyelesaian yang terbaik. Cuma itu, mereka sungkan atau mungkin juga takut dengan orang-orang yang katanya menolong mereka," kata pria yang biasa dipanggil Abah Obik ini saat dihubungi wartawan, Selasa (9/12/2014).

Menurut Abah Obik, warga juga merasa kaget kalau masalah ini digiring ke arah yang berpotensi menimbulkan konflik. "Seperti demo-demo yang sering dilakukan itu, warga tidak terlalu suka jika sudah kelewatan," ujarnya.

Pernyataan Abah Obik juga senada dengan penuturan Kamsir, pemuda asal Margamulya, Teluk Jambe. Menurut dia, warga takut jika sengketa ini bisa menyebabkan konflik fisik.

"Apalagi, seminggu lalu ada kasus bom molotov di kantor Sepetak," kata putra (alm) Calim, salah satu pemilik lahan di desa Margamulya ini.

Kamsir mengaku, heran kenapa sengketa ini mulai mengarah kepada kekerasan.

"Sulit dipercaya kalau itu dilakukan PT. SAMP. Karena, perusahaan ini kan secara hukum di atas angin. Untuk apa mengambil langkah itu," tutur Kamsir.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 160/PK/PDT/2011, Tanah seluas 350 hektare di Teluk Jambe telah sah dimiliki oleh PT SAMP.

Semua keputusan atas gugatan puluhan warga yang mengaku pemilik tanah, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga ke tingkat kasasi dan PK, memenangkan PT SAMP.

Sudah belasan tahun tanah ex tegal waroe landen ini disengketakan melalui beberapa orang.

Namun, gugatan perdata yang dilakukan oleh Amandus Juang dan Minda Suryana yang telah dikalahkan oleh keputusan PK itu masih terus berbuntut hingga saat ini.

Thank's for reading the articelWarga Minta Sengketa Tanah Teluk Jambe Diselesaikan .If You want to copy paste your website please tag my link Warga Minta Sengketa Tanah Teluk Jambe Diselesaikan Intro My Website.

0 comments:

Post a Comment