Lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon Maksum Muchtar, akhirnya ditahan.
Maksum ditahan di Rutan Klas 1 Cirebon, setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, sejak sekitar pukul 14.30-16.30 WIB.
Satu minggu sebelumnya, Maksum yang berpredikat profesor ini ditetapkan Kejari sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus II IAIN Syekh Nurjati.
Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman mengatakan, Maksum merupakan aktor utama kasus tersebut. Maksum akan menjalani penahanan selama 20 hari. Dia dibawa ke rutan menggunakan kendaraan roda empat dari kantor Kejari dan dikawal.
"Tidak mungkin dia tidak tahu soal prosedur pembelian tanah untuk kampus II IAIN, kan dia pengguna anggaran," kata Acep, ditemui seusai eksekusi Maksum, di kantor Kejari Cirebon, Senin (15/12/2014).
Menurut dia, penahanan terhadap Maksum dilakukan untuk menepiskan kekhawatiran adanya upaya menghalangi penyidikan, salah satunya berupa penghilangan barang bukti. Selain itu, untuk menyelesaikan pemberkasan penyidikan.
Meski begitu, dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Maksum hanya bersifat umum, terutama untuk mengecek kesehatan yang bersangkutan sebelum ditahan. Kehadiran penasihat hukum tersangka saat pemeriksaan, tak lebih dari pendampingan formal.
"Pemeriksaan belum berupa materi kasus kok, masih tentang kesehatan tersangka sebelum ditahan," cetus dia.
0 comments:
Post a Comment