Selamat Datang di SFX Community
Peraturan SFX Community :
1. Dilarang berkomentar dengan menghina SARA(Suku,Agama,Ras, Antar Golongan)
2. Silahkan download link yang tertera di postingan website ini
3. Bantu dengan donasi klik anda dengan cara mengklik iklan disamping kiri atau dibawah judul postingan
4. Software yang kami berikan tidak bertanggung jawab atas pemakaian diluar batas
5. Serial Number, Aktifasi Kunci software yang sudah kadarluwarsa harap diberi tahu agar dapat diupdate
6. Kami sedang membangun website tutorial, belanja, pemesanan DVD
7. Tolong anda sebagai pengujung website kami dengan klik iklan kami

Terima Kasih sudah membaca peraturan SFX Community


Monday, December 1, 2014

Pengaturan Dinasti Politik di Perppu Pilkada Melanggar Konstitusi

Cheat FREE

JAKARTA - Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada langsung yang menganulir UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada melalui DPRD dianggap salah satu langkah yang tepat untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

"Ini juga merupakan bentuk pemenuhan kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ujar Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Victor Santoso Tandiasa di Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurutnya, Perppu ini harus konsisten dalam menjaga esensi demokrasi dengan menjaga penyelenggaraan Pilkada agar berjalan secara demokratis seperti apa yang diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

"Namun, jika kita melihat pada norma Pasal 7 huruf q Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur tentang persyaratan calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan, adalah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana," terangnya.

Penjelasan terhadap norma Pasal 7 huruf q, Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain, tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

"Maka Jika kita cermati rumusan norma tersebut, dapat dimaknai bahwa Pasal 7 huruf q, melarang WNI yang memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas dengan petahana tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi calon kepala daerah kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan," bebernya.

Larangan ini menurutnya, sering dikenal dengan istilah dinasti politik. Jika mengacu pada UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI, Pasal 28D ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Konsekuensi dari penerapan sistem Pilkada langsung adalah terbangunnya dinasti politik dalam suatu struktur pemerintahan daerah," ucapnya.

Kata Victor, esensi dari suatu negara yang demokratis adalah tidak boleh ada pembatasan hak politik terhadap setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Seharusnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tidak perlu mengatur tentang larangan keluarga petahana untuk dapat mencalonkan sebagai kepala daerah, dan biarkan rakyat yang akan menentukannya," pungkasnya.

Thank's for reading the articelPengaturan Dinasti Politik di Perppu Pilkada Melanggar Konstitusi .If You want to copy paste your website please tag my link Pengaturan Dinasti Politik di Perppu Pilkada Melanggar Konstitusi Intro My Website.

0 comments:

Post a Comment