Partai Golkar kubu Agung Laksono tak sependapat apabila penyelesaian konflik internal di partainya melalui Mahkamah Partai.
Pasalnya, keberadaan Mahkamah Partai sudah tidak ada lagi menyusul penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) IX di Bali dan Ancol. Dua Munas ini pun telah dianggap sah oleh Kemenkumham.
"Kalau mereka bikin Mahkamah Partai kita juga bikin Mahkamah Partai," ujar Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ibnu Munzir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dirinya menyarankan agar dibentuk tim perunding yang akan membahas hingga menyelesaikan persoalan internal yang melanda partai berlogo pohon beringin ini.
"Maka jalan keluarnya kita tunjuk tim perunding," tegasnya.
Ibnu pun berharap agar tim perunding ini bisa segera dibentuk untuk menyelesaikan konflik di Partai Golkar ketimbang melalui Mahkamah Partai.
"Mahkamah Partai tidak akan mungkin bisa menyelesaikan. Itu enggak benar. Kalau dua-duanya munas diakui berarti ada dua Mahkamah Partai," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment