Selamat Datang di SFX Community
Peraturan SFX Community :
1. Dilarang berkomentar dengan menghina SARA(Suku,Agama,Ras, Antar Golongan)
2. Silahkan download link yang tertera di postingan website ini
3. Bantu dengan donasi klik anda dengan cara mengklik iklan disamping kiri atau dibawah judul postingan
4. Software yang kami berikan tidak bertanggung jawab atas pemakaian diluar batas
5. Serial Number, Aktifasi Kunci software yang sudah kadarluwarsa harap diberi tahu agar dapat diupdate
6. Kami sedang membangun website tutorial, belanja, pemesanan DVD
7. Tolong anda sebagai pengujung website kami dengan klik iklan kami

Terima Kasih sudah membaca peraturan SFX Community


Wednesday, December 17, 2014

BKSDA Gagalkan Penjualan Lima Hewan Dilindungi

Cheat FREE

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bersama LSM Centre for Orangutan Protection (COP) dan LSM Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menggagalkan penjualan lima satwa dilindungi dari Pasar Terminal Ambarawa Kabupaten Semarang, kemarin.

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A,31, warga setempat yang merupakan penjual binatangbinatang yang dilindungi tersebut. Kepala BKSDA Jateng Suharman mengatakan lima binatang yang berhasil diamankan tersebut, yakni 2 kancil, 2 kukang Jawa, dan 1 trenggiling.

Kelima binatang itu merupakan satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dari pengakuan tersangka, penjualan binatang yang dilindungi ini sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir. Media penjualannya menggunakan internet, seperti media sosial Facebook dan e-mail . Penjualannya biasanya hingga ke luar Jawa Tengah,” ungkapnya.

Sebenarnya informasi penjualan binatang dilindungi di lokasi tersebut sudah diketahuinya sejak lama. Namun, BKSDA menunggu waktu tepat untuk melakukan penangkapan. “Tadi saat eksekusi, kami tangkap pelaku saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli. Pembeli kami jadikan saksi dalam perkara ini,” papar Suharman.

Sementara itu, kepada tersangka pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Tersangka juga dijerat dengan Undang- undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Sementara satwa yang berhasil kami amankan akan kami selamatkan dan ditempatkan di Lembaga Konservasi Taman Margasatwa Mangkang Semarang,” ujarnya.

Sementara itu, Daniek Hendarto selaku Koordinator Animal Rescue Centre for Orangutan Protection (COP) mengatakan penjualan satwa dilindungi di Jateng memang masih lumayan banyak. Banyaknya permintaan serta mudahnya memublikasikan menjadi salah satu penyebabnya. Pemerintah diharapkan tegas menindak pelakupelaku penjualan satwa itu.

Andika Prabowo

Thank's for reading the articelBKSDA Gagalkan Penjualan Lima Hewan Dilindungi .If You want to copy paste your website please tag my link BKSDA Gagalkan Penjualan Lima Hewan Dilindungi Intro My Website.

0 comments:

Post a Comment